er

MISTERI kasus marsinah


Photo

 Marsinah hanyalah
seorang buruh pabrik dan
aktivis buruh yang bekerja
pada PT Catur Putra Surya
(CPS) di Porong Sidoarjo,
Jawa Timur. Ia ditemukan
tewas terbunuh pada
tanggal 8 Mei 1993 diusia
24 tahun. Otopsi dari
RSUD Nganjuk dan RSUD
Dr Soetomo Surabaya
menyimpulkan bahwa

Marsinah tewas kerena
penganiayaan berat.
Marsinah adalah salah
seorang dari 15 orang
perwakilan para buruh
yang melakukan
perundingan dengan pihak
perusahaan. Awal dari
kasus pemogokan dan
unjuk rasa para buruh
karyawan CPS bermula
dari surat edaran
Gubernur Jawa Timur No.
50/Th. 1992 yang berisi
himbauan kepada
pengusaha agar
menaikkan kesejahteraan
karyawannya dengan

memberikan kenaikan gaji
sebesar 20% gaji pokok.
Himbauan tersebut
tentunya disambut
dengan senang hati oleh
karyawan, namun di sisi
pengusaha berarti
tambahannya beban
pengeluaran perusahaan.
Pada pertengahan April
1993, Karyawan PT. Catur
Putera Surya (PT. CPS)
Porong membahas Surat
Edaran tersebut dengan
resah. Akhirnya, karyawan
PT. CPS memutuskan
untuk unjuk rasa tanggal
3 dan 4 Mei 1993
menuntut kenaikan upah
dari Rp 1700 menjadi Rp
2250.
Siang hari tanggal 5 Mei,
tanpa Marsinah, 13 buruh
yang dianggap menghasut
unjuk rasa digiring ke
Komando Distrik Militer
(Kodim) Sidoarjo.

Ditempat itu mereka
dipaksa mengundurkan
diri dari CPS. Mereka
dituduh telah menggelar
rapat gelap dan
mencegah karyawan
masuk kerja. Marsinah
bahkan sempat
mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk
menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang
sebelumnya dipanggil
pihak Kodim. Setelah itu,
sekitar pukul 10 malam,
Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8,
keberadaan Marsinah
tidak diketahui oleh
rekan-rekannya sampai
akhirnya ditemukan telah
menjadi mayat pada
tanggal 8 Mei 1993.
Pada tanggal 30
September 1993 dibentuk
tim Bakorstanasda Jatim
untuk melakukan
penyelidikan dan
penyidikan kasus
pembunuhan Marsinah.

Sebagai penanggung
jawab Tim Terpadu adalah
Kapolda Jatim dengan
Dan Satgas Kadit Reserse
Polda Jatim dan
beranggotakan penyidik/
penyelidik Polda Jatim
serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS
ditangkap secara diam-
diam dan tanpa prosedur
resmi, termasuk Mutiari
selaku Kepala Personalia
PT CPS dan satu-satunya
perempuan yang
ditangkap, mengalami
siksaan fisik maupun
mental selama
diinterogasi di sebuah
tempat yang kemudian
diketahui sebagai Kodam
V Brawijaya. Setiap orang
yang diinterogasi dipaksa
mengaku telah membuat
skenario dan menggelar
rapat untuk membunuh
Marsinah. Pemilik PT CPS,
Yudi Susanto, juga
termasuk salah satu yang
ditangkap.

Baru 18 hari kemudian,
akhirnya diketahui mereka
sudah mendekam di
tahanan Polda Jatim
dengan tuduhan terlibat
pembunuhan Marsinah.
Pengacara Yudi Susanto,
Trimoelja D. Soerjadi,
mengungkap adanya
rekayasa oknum aparat
kodim untuk mencari
kambing hitam pembunuh
Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu
telah menangkap dan
memeriksa 10 orang yang
diduga terlibat
pembunuhan terhadap
Marsinah. Salah seorang
dari 10 orang yang diduga
terlibat pembunuhan
tersebut adalah Anggota
TNI.
Hasil penyidikan polisi
ketika menyebutkan,
Suprapto (pekerja di
bagian kontrol CPS)
menjemput Marsinah
dengan motornya di dekat
rumah kos Marsinah. Dia
dibawa ke pabrik, lalu

dibawa lagi dengan Suzuki
Carry putih ke rumah Yudi
Susanto di Jalan Puspita,
Surabaya. Setelah tiga hari
Marsinah disekap, Suwono
(satpam CPS)
mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi
Susanto divonis 17 tahun
penjara, sedangkan
sejumlah stafnya yang lain
itu dihukum berkisar
empat hingga 12 tahun,
namun mereka naik
banding ke Pengadilan
Tinggi dan Yudi Susanto
dinyatakan bebas. Dalam
proses selanjutnya pada
tingkat kasasi, Mahkamah
Agung Republik Indonesia
membebaskan para
terdakwa dari segala
dakwaan (bebas murni).
Putusan Mahkamah
Agung RI tersebut,
setidaknya telah
menimbulkan
ketidakpuasan sejumlah
pihak sehingga muncul
tuduhan bahwa
penyelidikan kasus ini
adalah "direkayasa".

Kasus ini menjadi catatan
ILO (Organisasi Buruh
Internasional), dikenal
sebagai kasus 1713.
Hingga kini kasus
Marsinah tetap menjadi
misteri dan menjadi
sejarah kelam ranah
hukum di Indonesia.

hidup buruh !!!!!!!!
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. North Read - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger